DJP Buka Lowongan 1.658 Pegawai dari Pemindahan PNS

By Admin

nusakini.com--Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membuka lowongan bagi para 1.658 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk bergabung menjadi pegawai DJP. 

Nantinya, para calon pegawai tersebut akan ditempatkan di unit-unit kerja yang meliputi Kantor Wilayah (Kanwil) DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di 15 Kanwil DJP yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. 

Ke-15 Kanwil tersebut yaitu Kanwil DJP Aceh; Kanwil DJP Sumatera Utara I; Kanwil DJP Sumatera Utara II; Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi; Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau; Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung; Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung; Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara; Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah; Kanwil DJP Kalimantan Barat; Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara; Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara; Kanwil DJP Bali; Kanwil DJP Nusa Tenggara; dan Kanwil DJP Papua dan Maluku. 

Dilansir laman DJP, pendaftar diharuskan memiliki kualifikasi pangkat/golongan minimal Pengatur II/C, dengan strata pendidikan minimal Diploma III. Khusus untuk PNS dari lingkungan Kementerian Keuangan, usia maksimal pendaftar adalah 28 tahun pada tanggal 1 Januari 2016. Sementara, bagi PNS di luar Kemenkeu, usia maksimal pendaftar adalah 25 tahun pada tanggal 1 Januari 2016. 

Tahapan seleksi untuk pendaftar dari lingkungan Kemenkeu yaitu seleksi administrasi, tes kesehatan dan wawancara. Untuk pendaftar di luar Kemenkeu, seleksi terdiri atas seleksi administrasi, tes tertulis dengan materi psikotes dan dasar-dasar kesehatan, tes kesehatan, dan wawancara. (p/ab)